Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Jawa Timur, Rugikan Negara Puluhan Miliar
AMEG.ID, Jawa Timur - Hari ini (13/9) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar pemusnahan barang kena cukai hasil penindakan barang ilegal di wilayah Jawa Timur. Akibat dari hal tersebut potensi kerugian negara mencapai 10 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan barang-barang yang dimusnahkan berupa hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilakati pita cukai), tetapi perlu dipahami bahwa ada 4 ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda," jelasnya.
Mengutip Tribun News, Nirwala juga menambahkan peredaran barang ilegal ini ditemukan petugas di penjualan di toko kelontong. Untuk pengiriman antar wilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum, sementara untuk penjualan secara online pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT). (YO-NY/TRIBUN NEWS)
Sumber: