Setelah Komentari Polemik PSN Rempang Anggota DPRD Kepri Dipanggil

Setelah Komentari Polemik PSN Rempang Anggota DPRD Kepri Dipanggil

AMEG.ID, Jakarta - Anggota DPRD Dapil Kepri 6 - Taba Iskandar dipanggil Rabu (13/9) pukul 10.00 WIB, terkait proses penyelidikan dugaan adanya tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan,atau penataan ruang, dan,atau pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, berlokasi di kecamatan Galang Kota Batam Provinsi Kepri.

Melansir CNN Indonesia, Taba belum mau berkomentar banyak, terkait pemanggilannya itu, tapi dalam video yang beredar, awalnya dia menyatakan mempunyai lahan seluas 18 ribu hektare di Sembulang. Tanah itu dia terima dari kepala desa di sana yang saat ini sudah meninggal.

Taba mengaku, tanah itu diperoleh dari kepala desa karena yang bersangkutan tak bisa membayar hutang, Sebagai gantinya, tanah itu diberikan kepada dia. Setelah 20 tahun tak digarap, dia pun memutuskan untuk berkebun di lahan tersebut. (AL-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: