Penerimaan Cukai Di Malang Tembus Belasan Triliun

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Malang - Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Malang Dwi Prasetyo Rini menyampaikan penerimaan cukai dari Januari sampai Agustus 2023 di Malang Raya mencapai Rp 16,1 Triliun dari target Rp21,1 triliun.
Melansir Radar Malang, kata Dwi penerimaan itu berasal dari cukai rokok, tembakau iris, etil alkohol, dan bea ekspor-impor. Untuk wilayah Malang Raya Bea Cukai memang paling banyak mendapatkan cukai dari rokok.
”Kami sudah melakukan 116 kali penindakan dari awal tahun sampai Agustus ini,” ucap dia.
Dari penindakan tersebut, dilakukan ekspedisi dan penangkapan jalanan pada jalur distribusi. Kata Dwi, pihaknya pernah sekali menggerebek rumah produksi dan ditempat pengepakan Sehingga mendapatkan barang bukti rokok yang disita mencapai 15 juta batang. (AN-NY/RADAR MALANG)
Sumber: