Perubahan Pengurus dan Pemberhentian Mardani Maming Oleh PBNU

Perubahan Pengurus dan Pemberhentian Mardani Maming Oleh PBNU

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan Mardani Maming dari jabatannya sebagai bendahara umum PBNU dan diganti oleh Gudfan Arif yang awalnya sebagai bendahara PBNU.

Melansir CNN Indonesia, Mardani Maming saat ini menjadi tahanan karena terjerat kasus korupsi. Keputusan ini diresmikan melalui surat keputusan PBNU pada Rabu (13/6) dan pergantian ini bertujuan untuk memastikan organisasi berjalan dengan baik.

Selain itu, PBNU telah mengganti beberapa anggota pengurusnya dan juga menetapkan beberapa pengganti untuk mengisi jabatan yang kosong. PBNU juga mengingatkan semua pengurus untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan organisasi. (NA,AN-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: