Perubahan Pengurus dan Pemberhentian Mardani Maming Oleh PBNU
AMEG.ID, Indonesia - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi memberhentikan Mardani Maming dari jabatannya sebagai bendahara umum PBNU dan diganti oleh Gudfan Arif yang awalnya sebagai bendahara PBNU.
Melansir CNN Indonesia, Mardani Maming saat ini menjadi tahanan karena terjerat kasus korupsi. Keputusan ini diresmikan melalui surat keputusan PBNU pada Rabu (13/6) dan pergantian ini bertujuan untuk memastikan organisasi berjalan dengan baik.
Selain itu, PBNU telah mengganti beberapa anggota pengurusnya dan juga menetapkan beberapa pengganti untuk mengisi jabatan yang kosong. PBNU juga mengingatkan semua pengurus untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan organisasi. (NA,AN-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: