Sidang Tuntutan Dokter Gadungan Digelar Senin Depan

Sidang Tuntutan Dokter Gadungan Digelar Senin Depan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Surabaya - Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan Senin (18/9) mendatang akan digelar sidang tuntutan terdakwa dokter gadungan Susanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Dia melakukan perbuatan berulang-ulang, ini tentu menjadi hal yang memberatkan dalam kita mengajukan tuntutan,” Ujarnya.

Mengutip Suara Surabaya, Jemmy mengatakan aksi serupa yang dilakukan Susanto sudah dilakukan 7 kali jadi Susanto terancam tuntutan hukuman berat. Dalam kasus itu jaksa akan menuntut Susanto dengan Pasal 378 dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.


Sebelumnya Susanto terungkap menjadi dokter gadungan dengan menggunakan data-data palsu dari internet. Sebelum menipu PT PHC milik BUMN Pelindo, Susanto juga pernah menipu di RS Pahlawan Medical Center Kalimantan Selatan sebagai dokter spesialis obstetri dan ginekologi pada 2008. (IC-NY/SUARA SURABAYA)

Sumber: