KPK Selidiki Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Jum’at (15/9) Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Ali Fikri menyatakan, KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Melansir CNN Indonesia, Eko Darmanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK telah melakukan pemeriksaan terhadapnya dengan menggeledah rumahnya / dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Selain itu, 4 orang termasuk Eko dan istrinya, telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Dalam proses hukum ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, yang mencatat utang besar yang dimiliki Eko cukup besar. (NA-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: