DKI Jakarta Akan Ganti Nama Menjadi Daerah Khusus Setelah Peresmian Ikn Nusantara

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Setelah Ibu Kota resmi Pindah ke IKN Nusantara, Pemerintah berencana menetapkan Jakarta sebagai daerah berstatus khusus setelah ibu kota negara nantinya resmi pindah ke ibu kota negara (IKN) Nusantara, dan status DKI akan dicabut dari Jakarta.
Melansir Kompas, dengan adanya rencana perpindahan tersebut, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti - Nirwono Yoga mengatakan, setelah Ibu Kota resmi dipindah, kemungkinan ada pemekaran wilayah lagi.
Sebelumnya, perubahan nama DKI Jakarta itu muncul melalui medsos Menteri Keuangan - Sri Mulyani Indrawati pada Rabu lalu (13/9), berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ menjadi Daerah Khusus Jakarta. (RT-NF-BG/KOMPAS)
Sumber: