Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Solo – Yogyakarta Gugat Jokowi Dan Pihak Terkait Atas Perobohan Rumah

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, KLATEN - Humas PN Klaten Rudi Ananta akan menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan seorang warga yang terdampak proyek jalan tol Solo-Yogyakarta di Desa Pepe Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten Jawa Tengah. Gugatan tersebut dilayangkan kepada Presiden Jokowi dan empat pihak lain.
Antaranya Kementerian PUPR, Kementerian ATR atau BPN, Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Klaten. Gugatan itu terkait perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan untuk pembangunan jalan tol Solo - Yogyakarta.
Melansir Tempo, gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 15 September 2023. Dengan tuntutan kerugian immaterial senilai Rp 150 miliar dan kerugian materiil senilai Rp 14 miliar.
"Kami berharap melalui langkah ini bisa menjadi tempat untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami. Dalam kaitannya dengan apa yang dialami oleh klien kami dan beberapa warga lain tentunya ketika ada perobohan (eksekusi) terhadap bangunan yang ditempati,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Setyo Hadi Gunawan. (NF-AL/TEMPO)
Sumber: