Sejak Awal 2023  Juru Parkir Liar Di Tambora Memperkosa Korbannya

Sejak Awal 2023  Juru Parkir Liar Di Tambora Memperkosa Korbannya

AMEG.ID, Jakarta - DJ alias Njo (55), Jukir liar di Tambora, Jakarta Barat, pelaku pemerkosaan terhadap anak tetangga kosnya yang masih berusia 13 tahun sejak awal 2023. "Sebelumnya pelaku sudah pernah melakukan persetubuhan terhadap korban lebih dari sekali, sejak bulan Februari 2023," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama.

Kapolsek Tambora - Kompol Putra Pratama menjelaskan, pelaku memperkosa korbannya di kamar kos yang dihuni keluarga korban saat keluarga korban sedang bekerja dengan rayuan diberikan uang dengan nominal 10-50 Ribu.


Melansir Kompas, perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu penghuni kos memergoki pelaku sedang ada dikamar kos korban, dan saat di intip pelaku sedang mencabuli korban. Pelaku kini ditahan di Polsek Tambora. Polisi menjerat DJ alias Njo dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (RT-AL-BG/KOMPAS)

Sumber: