KPU Sebut Sumbangan Dana Kampanye Capres Harus Dibatasi
AMEG.ID, Indonesia - Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pasal 8 Ayat (1) ditetapkan Setiap orang yang ingin menyumbangkan dana kampanye kepada pasangan calon presiden-wakil presiden di Pilpres 2024 harus dibatasi maksimal 2,5 miliar.
"Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari perseorangan paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta Rupiah) selama masa kampanye," bunyi Pasal 8 Ayat (1) PKPU No. 23 tahun 2023.
Mengutip CNN Indonesia, Dana kampanye yang dimaksud bisa berupa uang, baik tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, serta barang atau jasa.
Orang yang ingin memberikan sumbangan dana kampanye kepada capres-cawapres juga harus menyertakan informasi identitas seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, usia, alamat, nomor telepon, nomor induk kependudukan, NPWP serta sumber uang. (YO-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: