Lemhannas Sebut Perpanjangan Usia Pensiun TNI Harus Revisi UU
![Lemhannas Sebut Perpanjangan Usia Pensiun TNI Harus Revisi UU](https://ameg.disway.id/uploads/download-46.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Senin (18/9) Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto menyampaikan terkait perpanjangan usia pensiun prajurit TNI memerlukan perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 53 UU TNI.
"Kami sudah melakukan kajian di Lemhannas tentang revisi UU TNI, kira-kira untuk perpanjangan usia pensiun tidak dimungkinkan jika Undang-Undang TNI tidak diubah," kata Andi.
Melansir CNN Indonesia, Andi mengungkapkan bahwa ada dua mekanisme untuk mengubah ketentuan ini yaitu melalui uji materi di MK yang sedang berlangsung atau melalui revisi UU di DPR. Namun sampai sekarang pemerintah belum mengusulkan hal tersebut.
Sebelumnya, Kababinkum TNI dan sejumlah prajurit lainnya telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 53 UU TNI untuk mengubah usia pensiun menjadi 60 tahun. Meski begitu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan tidak bisa ikut campur karena dirinya akan pensiun Desember mendatang. (NA-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: