Capres Dan Cawapres Yang Terlibat Ham Berat Tidak Boleh Maju

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Senin (18/9) Kuasa Pemohon Anang Suindro meminta kepada pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat tidak boleh menjadi capres dan cawapres.
Melansir CNN Indonesia, Anang mengusulkan hal itu agar calon presiden dan wakil presiden tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM, penculikan aktivis, tindakan yang kontradiktif terhadap demokrasi, atau tindak pidana berat lainnya.
"Maka seharusnya ada upaya pencegahan dan/atau antisipasi yang diatur dalam persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu," kata dia.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan waktu kepada pemohon untuk memperkuat argumen atau memperbaiki permohonannya sampai tanggal 2 Oktober 2023. (ND,WL-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: