SE Kemenag RI Anjurkan Shalat Id di Rumah, Bagaimana Hukumnya?

SE Kemenag RI Anjurkan Shalat Id di Rumah, Bagaimana Hukumnya?

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran (SE) No 7/2021 yang mengatur Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M saat Pandemi.

Salah satu poin dalam SE itu, mengimbau masyarakat agar melakukan shalat Id di rumah masing-masing, terutama daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tinggi, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam lainnya.

Lalu bagaimana hukum menjalankan shalat Idul Fitri di rumah? Dosen Agama Islam Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang, Junari SAg, Sabtu (8/5/21) menegaskan, belum ada dalil yang menjelaskan tentang shalat Id di rumah.

“Pada dasarnya shalat Id hukumnya sunnah, dan tidak ada dalil tentang shalat di rumah,” kata dia.

Imam Masid Agung At-Taqwa Kota Batu itu juga menjelaskan, imbauan melaksanakan shalat Id di rumah itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, hukum shalat Id juga sunnah, artinya jika belum bisa melaksanakan pun tidak apa-apa, apalagi di suasana pandemi Covid-19 ini.(ar)

Sumber: