Parpol Diimbau Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Parpol Diimbau Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Banyuwangi - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi Ari Mustofa menyampaikan himbauannya kepada para partai politik (parpol) Peserta Pemilu 2024 untuk membuka Rekening Khusus Dana Kampanye guna memudahkan ketika pelaporan ke KPU Banyuwangi.

Mengutip Kabar Banyuwangi, Ari menjelaskan hal ini perlu dilakukan parpol karena nantinya mereka harus membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sebelum melakukan kampanye.  Himbauan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

“Dari laporan tersebut akan diketahui sumber dana kampanye parpol, termasuk sumbangan, maupun penerimaan dan pengeluaran digunakan untuk apa saja,” kata Ari.

Ari menambahkan laporan dana kampanye parpol peserta Pemilu itu harus sudah selesai sebelum tahapan kampanye yang dijadwalkan pada 28 November 2023. Nantinya rekening dana tersebut juga harus ditutup bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye pada 10 Februari 2024. (WL-NY/KABAR BANYUWANGI)

Sumber: