Kominfo Sediakan Web Aduan Laporan Penipuan
![Kominfo Sediakan Web Aduan Laporan Penipuan](https://ameg.disway.id/uploads/penipuan-ilustrasi-_121009132922-127.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan Kominfo membuka kanal aduan situs web yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengadukan nomor seluler yang terindikasi melakukan scamming atau penipuan.
Melansir Republika, Wayan menjelaskan setelah masyarakat melaporkan penipuan dari petugas Kominfo akan melakukan verifikasi dan kalau memang benar memenuhi indikasi penipuan maka pihak Kominfo akan meminta operator seluler memblokir nomor tersebut.
"Dari data pemblokiran nomor yang kami himpun, berdasarkan aduan tiga bulan terakhir dari 2.970 aduan yang masuk, ada 2.970 nomor yang akhirnya diblokir," kata Wayan.
Wayan juga menyampaikan pemblokiran itu sudah memiliki dasar hukum di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Sehingga masyarakat yang ingin mengadu bisa langsung menyertakan bukti berupa rekaman suara atau tangkapan layar nomor yang melakukan penipuan. (IC-NY/REPUBLIKA)
Sumber: