Staf KPK Diberhentikan Usai Menilap Uang Perjalanan Dinas

Staf KPK Diberhentikan Usai Menilap Uang Perjalanan Dinas

AMEG.ID, Jakarta - Pegawai Bidang Administrasi KPK Novel Aslen Rumahorbo resmi dipecat per Selasa (19/9) kemarin karena ketahuan menilap dan mencuri uang perjalanan dinas yang merugikan keuangan KPK.

Melansir SindoNews, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemecatan Novel merujuk pada hasil pemeriksaan inspektorat dan terbukti melanggar Pasal 5 huruf (a) PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," jelas Ali.

Ali juga memastikan proses pengusutan pencurian yang dilakukan Novel akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Hal itu sebagai komitmen KPK dalam transparansi kepada publik. Selain itu, KPK juga akan menguatkan mitigasi agar tindakan serupa tidak terulang. (IC-NY/SINDONEWS)

Sumber: