Menkominfo Mengupayakan Beberapa Cara Untuk Memberantas Judi Online
AMEG.ID, Jakarta - Menteri Kominfo Budi Ari menyampaikan Kasus judi online yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian khusus dari Kominfo. Kata Budi pihaknya juga bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera memblokir rekening bank terkait judi online untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
"Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," ujarnya.
Melansir Liputan 6, Budi juga mengatakan pihaknya memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK untuk memerintahkan penyelenggara jasa keuangan agar memblokir rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online.
Sebelumnya sejak 17 Juli hingga 17 September 2023, Kominfo telah mengamankan sebanyak 109.090 konten judi online serta 92 konten penipuan. Tak hanya itu, Kominfo juga telah menemukan 1.931 rekening yang terkait perjudian online. (WL-NY/LIPUTAN 6)
Sumber: