Hakim Militer Utama Jadi Pemohon Di MK Atas Gugatan Usia Pensiun TNI 

Hakim Militer Utama Jadi Pemohon Di MK Atas Gugatan Usia Pensiun TNI 

AMEG.ID, Jakarta - Hakim Militer Utama di Pengadilan Militer Utama Jakarta – Brigadir Jenderal TNI Marwan Suliandi, menjadi pemohon baru, atas uji materiil tentang undang undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip CNN Indonesia, Kuasa Pemohon – Victor Santoso Tandiasa menyampaikan, Brigadir Jenderal TNI Marwan ini, sebagai pemohon ke tujuh. Ditemui usai persidangan, Suliandi mengatakan dirinya bertugas sebagai Hakim Militer Utama di Pengadilan Militer Utama Jakarta. Ia juga menyampaikan alasannya ikut menjadi pemohon dalam uji materiil ini.

Viktor menambahkan, kedudukan hukum atau legal standing Sulandi sebagai prajurit militer, sudah mematuhi aturan Pasal 53 Undang Undang 34 Tahun 2004 yang mengatur batas usia. Pasal tersebut berbunyi: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. (WL-BG/CNN INDONESIA)

"Menyatakan Pasal 53 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama," demikian petitum pemohon.

Sumber: