Pemkab Sidoarjo Permudah Masyarakat Rentan Mengurus Adminduk

Pemkab Sidoarjo Permudah Masyarakat Rentan Mengurus Adminduk

AMEG.ID, Sidoarjo - Masyarakat rentan di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo dipermudah pengurusan administrasi Kependudukannya. Salah satunya mereka yang tergolong sebagai korban bencana kebakaran dan banjir.

Mengutip Antara Jatim, Kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Sidoarjo Reddy Kusuma inovasi ini menyesuaikan pada Permendagri Nomor 96 tahun 2019 tentang penduduk yang rentan administrasi kependudukan.

Reddy menambahkan inovasi ini juga hasil dari kolaborasi pihak Dispendukcapil dengan BPBD, kecamatan, serta pihak desa setempat. Inovasi ini sudah lama digagas namun sering terjadi bencana kebakaran sehingga pihaknya memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi.

"Mengingat dokumen administrasi kependudukan ini adalah dokumen penting untuk pengurusan dokumen lainnya seperti sertifikat tanah, buku tabungan, BPJS," ujarnya. (WL-NY/ANTARA JATIM)

Sumber: