Kemendag Tak Akan Larang Tiktok Shop

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Indonesia - Jum’at (22/9/2023) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan Kemendag akan mengizinkan TikTok Shop di Indonesia dengan peraturan lebih ketat dalam revisi Permendag nomor 50 Tahun 2020.
Melansir CNN Indonesia, Kata Isy Ini mencakup klarifikasi tentang e-commerce dan social commerce, aturan penjualan barang impor di marketplace, daftar positif barang impor, serta larangan marketplace sebagai produsen.
"Bukan dilarang. Kalau di Permendag 50 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce. Jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas," kata Isy.
Selain itu Fenomena TikTok Shop mengkhawatirkan UMKM karena persaingan dengan produk impor yang murah. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menekankan perlunya perlindungan untuk UMKM agar tetap kompetitif. (ND,AN-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: