Peringatan Caleg Kabupaten Tuban Tidak Curi Start Kampanye

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Tuban - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tuban ingatkan para calon legislatif (caleg) untuk tidak mencuri start kampanye. Hal itu disampaikan, lantaran sudah banyak baliho maupun banner yang terpampang di pinggir jalan wilayah Kabupaten Tuban, meskipun masa kampanye belum dimulai.
Melansir Berita Jatim, Komisioner Bawaslu Tuban - Mochammad Sudarsono mengatakan, kampanye sampai saat ini belum dimulai berdasarkan tahapan sekarang, terkait pencalegan masih pengajuan pengganti dan lain lain.
“Itu juga belum dilakukan caleg, kemudian menyikapi Banner yang sudah menjamur, memang mereka statusnya belum sebagai peserta pemilu,” ungkap Mochammad Sudarsono.
Dia menjelaskan, bahwa masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 februari 2024, Setelah itu, hari tenang sampai pencoblosan 14 februari 2024, Sehingga pihaknya berharap para caleg tidak mencuri start masa kampanye. (AL-BG/BERITA JATIM)
Sumber: