Menkominfo Tekankan Pemberantasan Praktik Judi Online

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Menkominfo - Budi Arie Setiadi menyampaikan, pemberantasan praktik judi online harus semakin terus digencarkan. Menurut Budi, judi online itu juga menyebabkan kerugian sampai 27 triliun di kalangan masyarakat.
Melansir CNN Indonesia, Budi menjelaskan, upaya kominfo untuk memberantas judi online akan dilakukan secara menyeluruh. Budi menyebut, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.
"Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual," kata Budi.
Kata Budi, pihaknya juga akan memerintahkan operator seluler untuk memperkuat upaya verifikasi data pengguna kartu SIM, dan penyelenggara jasa internet untuk mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs ataupun konten judi online. (RT-IC-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: