WNI Diculik Di Malaysia Pelaku Minta Tebusan 1,7 Miliar

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Kepala Polisi Penang Comm Khaw Kok mengatakan ada laporan masuk soal penculikan warga negara indonesia (WNI) di Malaysia saat korban sedang berlibur di Georgetown.
Melansir CNN Indonesia, selaku penculikan WNI di Malaysia itu diketahui meminta tebusan sampai 540 ringgit atau sekitar 1,7 miliar. Kronologi penculikan itu berawal dari laporan suami korban ke polisi Bandar Kinrara Selangor pada 15 September 2023.
"Dia mengaku istrinya diculik pada 7 September saat dia sedang berlibur di George Town bersama tiga temannya," kata Kepala Polisi Penang Comm Khaw Kok.
Lebih lanjut Khaw juga mengatakan saat ini kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Penculikan Tahun 1961 pasal 3. (RT/IC/DL-CNN INDONESIA)
Sumber: