Menaker Tegaskan Pekerja Migran Wajib Punya BPJS Ketenagakerjaan

Menaker Tegaskan Pekerja Migran Wajib Punya BPJS Ketenagakerjaan

AMEG.ID, Blitar - Saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Blitar Sabtu (23/9) kemarin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius untuk melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI).

Melansir Jatim Times, menurut Ida, salah satu upaya pelindungan itu dengan mewajibkan PMI masuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu juga sudah tertulis dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang memaksimalkan perlindungan sosial kepada pekerja migran.

“Saya sampaikan kepada mereka (PMI), bahwa salah satu persyaratan sebelum mereka bekerja ke luar negeri adalah mereka wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Memastikan mereka terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan ini,” kata Ida.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian mengatakan setiap PMI secara otomatis sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (IC/DL-JATIM TIMES)

Sumber: