Mucikari Intai Anak-Anak ke Dalam Prostitusi Online Lewat Media Sosial

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Penangkapan mucikari yang diduga melakukan praktik prostitusi pada anak dibawah umur di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat perlu jadi perhatian bagi orang tua.
Melansir Kompas, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Ade Safitri Simanjuntak mengatakan ada sebanyak 21 anak yang menjadi korban prostitusi oleh seorang pelaku perempuan berinisial FEA (24).
"Eksploitasi secara seksual terhadap anak (sebagai korban) melalui medsos, dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Ade Safri.
Para Mucikari menawarkan jasa prostitusi online perempuan yang masih dibawah umur melalui aplikasi MiChat dari berbagai ponsel. Anak perempuan yang menjadi korban diantaranya anak yang keluarganya tidak harmonis dan tidak mendapatkan perhatian dari orang tua. (RT-NY/KOMPAS)
Sumber: