Zulhas Larang Tiktok Shop Cs Jualan dan Transaksi
AMEG.ID, Indonesia - Menteri perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan larangan social commerce berjualan akan tertuang dalam revisi peraturan Menteri perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui media elektronik.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," katanya.
Melansir CNN Indonesia, Larangan itu diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Jokowi di kantor Presiden pada Senin (25/9). Menurut zulkifli jika social commerce dan e-commerce disatukan akan sangat menguntungkan pihak platform.
Selain itu, nantinya pemerintah juga akan mengatur barang impor apa saja yang boleh dijual di dalam negeri. Tak hanya itu, pemerintah juga akan melarang sebuah platform sosial commerce dan e-commerce menjadi produsen. (RT-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: