Penegasan Pemerintah Terkait Tiktok Ajukan Izin Jadi Platform Jualan

Penegasan Pemerintah Terkait Tiktok Ajukan Izin Jadi Platform Jualan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Senin (25/9) Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan Tiktok tidak akan diberikan izin untuk berdagang. Karena izin platform tersebut di Indonesia hanya sebagai media sosial.

Melansir Republika, kata Bahlil Izin yang digunakan Tiktok di Indonesia bukan untuk bisnis melainkan sebagai media sosial. Sehingga saat ini pemerintah akan mencabut izin jika praktik bisnis masih terus berlanjut.

“Jadi kita akan menata kembali. Permendag sudah disiapkan. Tiktok itu hanya sosmed jangan dipakai jualan," tegas Bahlil.


Selain itu pemerintah juga akan menata kembali barang hasil lintas perbatasan yang tidak membayar pajak dan  menerapkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. (ND-NY/REPUBLIKA)

Sumber: