Penegasan Pemerintah Terkait Tiktok Ajukan Izin Jadi Platform Jualan
AMEG.ID, Indonesia - Senin (25/9) Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan Tiktok tidak akan diberikan izin untuk berdagang. Karena izin platform tersebut di Indonesia hanya sebagai media sosial.
Melansir Republika, kata Bahlil Izin yang digunakan Tiktok di Indonesia bukan untuk bisnis melainkan sebagai media sosial. Sehingga saat ini pemerintah akan mencabut izin jika praktik bisnis masih terus berlanjut.
“Jadi kita akan menata kembali. Permendag sudah disiapkan. Tiktok itu hanya sosmed jangan dipakai jualan," tegas Bahlil.
Selain itu pemerintah juga akan menata kembali barang hasil lintas perbatasan yang tidak membayar pajak dan menerapkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. (ND-NY/REPUBLIKA)
Sumber: