Kantor Bupati Pohuwato Terbakar Ketika Unjuk Rasa
AMEG.ID, Jakarta - Kabid Humas Polda Gorontalo - Kombes Desmont Harjendro mengatakan, para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda, dalam kejadian pembakaran kantor Bupati Pohuwato, dan perusakan kantor DPRD Pohuwato saat demo kemarin.
Melansir CNN Indonesia, aksi itu bermula ketika warga mendatangi kantor perusahaan pertambangan, kemudian di kantor itu massa melakukan perusakan, setelah tidak ada pihak yang dapat menemui para pengunjuk rasa.
"Kalau perannya mereka ini beda-beda ya, Sesuai pasalnya ada yang terancam hukuman penjara di atas lima tahun, ada 6 tahun dan ada 15 tahun," katanya.
Massa akhirnya ke kantor Bupati Pohuwato, untuk menyampaikan aspirasi mereka dan berharap dapat bertemu dengan bupati, tapi tidak ada pihak juga yang bisa bertemu, karena emosi massa membakar kantor bupati. (AL-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: