Dituduh Langgar UU ITE  Warga Tolak Relokasi Rempang Dipanggil Polisi

Dituduh Langgar UU ITE  Warga Tolak Relokasi Rempang Dipanggil Polisi

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Polsek Galang memanggil seorang warga berinisial BT, yang menolak untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City, dan dituduh melanggar Pasal 28, Undang-undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melansir CNN Indonesia, Surat pemanggilan itu dikeluarkan pada 25 September, dengan nomor B/02/IX/2023/Reskrim. Pemanggilan BT dijadwalkan pada Rabu (27/9) di Ruang Unit Reskrim Polsek Galang.

"Guna kepentingan penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk dapat hadir untuk memberikan keterangan yang akan dilaksanakan pada Rabu/27 September 2023," demikian bunyi salinan surat pemanggilan tersebut.

BT dipanggil setelah mengirim pesan di grup whatsapp, terkait penolakan relokasi, dia disebut menyerukan agar warga menolak sembako yang dibagikan aparat berseragam, karena akan berujung permintaan persetujuan warga relokasi. (AL-BG/CNN INDONESIA)

Sumber: