Pemkab Pamekasan Mencegah Pelanggaran Hukum Tata Niaga Tembakau

Pemkab Pamekasan Mencegah Pelanggaran Hukum Tata Niaga Tembakau

AMEG.ID, Pamekasan - Kepala Disperindag Pemkab Pamekasan Akhmad Basri Yulianto menyampaikan pihaknya menerjunkan tim pemantau lapangan untuk datang ke semua pabrik yang melakukan pembelian tembakau di musim panen tahun ini.

Mengutip Antara Jatim, Kata Akhmad total ada 20 orang yang tergabung dalam pemantauan ini. Sementara itu  langkah ini dilakukan telah sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

Akhmad menambahkan yang sering terjadi di lapangan seperti yang disampaikan petani tembakau sebagian pabrik mengambil contoh tembakau lebih dari satu kilogram.

"Oleh karena itu di Perda Nomor 2 Tahun 2022 tembakau luar Madura dilarang masuk ke Madura sebagai bahan campuran. Nah, tim pemantau yang kami rekrut bertugas melakukan pemantauan di lapangan sesuai dengan ketentuan Perda tersebut," kata dia. (WL-NY/ANTARA JATIM)

Sumber: