Kejari Blitar Selidiki 28 Lurah Selewengkan Sewa Eks Bengkok

Kejari Blitar Selidiki 28 Lurah Selewengkan Sewa Eks Bengkok

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Blitar - Rabu (27/9) Kepala Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar Agung Wibowo sedang menyelidiki 28 lurah di Kabupaten Blitar yang diduga menyalahgunakan sewa lahan eks bengkok dengan tarif yang berbeda-beda.

Melansir Berita Jatim, Kata Agung Wibowo seharusnya lurah-lurah itu tidak berhak menyewakan lahan eks bengkok. Hal itu dilarang karena para lurah sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami masih melakukan penyelidikan, 28 lurah sudah dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut mengenai hal tersebut,” kata Agung Wibowo.

Kasus ini terungkap usai Kejari Blitar mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan sewa lahan tanah eks bengkok. Setelah mendapat laporan tersebut, kejari langsung melakukan penyelidikan. (ND-NY/BERITA JATIM)

Sumber: