JPU Tidak Goyah Dengan Permohonan Dokter Gadungan

JPU Tidak Goyah Dengan Permohonan Dokter Gadungan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Surabaya - Rabu (27/9) dalam agenda replik atau pembacaan jawaban atas pembelaan terdakwa susanto yang menjadi dokter gadungan di surabaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo meminta agar majelis hakim menolak pembelaan dan permohonan susanto atas keringanan hukuman.

Melansir Berita Jatim, menurut Ugik terdakwa harus dihukum sesuai ketentuan berlaku karena terbukti melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum memakai nama palsu serta rangkaian kebohongan lainnya.

“Susanto juga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” imbuh dia.


Kemudian Ugik juga mengupayakan agar penuntut umum tetap teguh pada keputusan tuntutan sesuai dengan surat yang telah ditetapkan tanpa memberikan keringanan. Mengetahui hal itu, Susanto memelas hukuman pada hakim agar diberi keringanan hukuman. (YO-NY/BERITA JATIM)

Sumber: