JPU Tidak Goyah Dengan Permohonan Dokter Gadungan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Surabaya - Rabu (27/9) dalam agenda replik atau pembacaan jawaban atas pembelaan terdakwa susanto yang menjadi dokter gadungan di surabaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo meminta agar majelis hakim menolak pembelaan dan permohonan susanto atas keringanan hukuman.
Melansir Berita Jatim, menurut Ugik terdakwa harus dihukum sesuai ketentuan berlaku karena terbukti melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum memakai nama palsu serta rangkaian kebohongan lainnya.
“Susanto juga menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” imbuh dia.
Kemudian Ugik juga mengupayakan agar penuntut umum tetap teguh pada keputusan tuntutan sesuai dengan surat yang telah ditetapkan tanpa memberikan keringanan. Mengetahui hal itu, Susanto memelas hukuman pada hakim agar diberi keringanan hukuman. (YO-NY/BERITA JATIM)
Sumber: