TPPU Ultimatum Bea Cukai Soal Kasus Impor Emas

TPPU Ultimatum Bea Cukai Soal Kasus Impor Emas

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memberikan ultimatum kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai atas laporan kasus impor emas 189 triliun rupiah.

Mengutip CNN Indonesia, Kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo pihaknya berikan time limit sampai November. Kalau belum juga selesai penanganan akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) lain.

"Kita berikan kesempatan, waktu untuk menyampaikan progres terakhirnya nanti di minggu pertama November. Jadi progres terakhir itu kita harapkan, sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan," kata Sugeng.

Sugeng menambahkan seandainya permasalahan ini tidak bisa diselesaikan, maka ada juga alternatif lainnya dengan menyerahkan penanganan kepada polri. Menurutnya hal ini dilakukan karena polisi memiliki keleluasaan untuk memeriksa kasus tersebut. (WL-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: