Luhut Klaim Investasi Tiktok Tak Terganggu Larangan Tiktok

Luhut Klaim Investasi Tiktok Tak Terganggu Larangan Tiktok

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan larangan Tiktok Shop di Indonesia tidak akan mengganggu investasi perusahaan tersebut.

Melansir CNN Indonesia, kata Luhut Indonesia tidak pernah melarang bisnis Tiktok. Namun aturan itu merupakan langkah pemerintah untuk memisahkan antara media sosial dengan perdagangan seperti yang dilakukan Tiktok Shop.

"TikTok sebenarnya kita ingin pisahkan saja media sosial dengan perdagangan. Kita tidak pernah melarang TikTok loh. Jadi yang kita larang adalah jangan dicampuradukan perdagangan dengan media sosial," ujarnya.


Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meminta agar pihak Tik Tok tidak mengadu domba Indonesia usai larangan resmi tersebut diterbitkan. (RT-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: