KPK Mengapresiasi MA Dalam Perubahan Aturan Koruptor Nyaleg

KPK Mengapresiasi MA Dalam Perubahan Aturan Koruptor Nyaleg

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - Sabtu (30/9) Juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa perubahan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Dengan harapan dapat menimbulkan efek jera dengan mencabut hak politik pelaku korupsi sebagai konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang mereka lakukan.

"Karena harapannya, pelaku ataupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi," kata Ali.

Melansir CNN Indonesia, KPK memberi apresiasi pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mendukung perubahan tersebut yang memungkinkan mantan narapidana korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif lebih cepat.

Selain itu, MA juga menekankan perlunya KPU untuk menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan korupsi yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif. (ND-DL/CNN INDONESIA)

Sumber: