Pegawai Kementan Yang Musnahkan Dokumen Masuk Dalam Tipologi Korupsi

Pegawai Kementan Yang Musnahkan Dokumen Masuk Dalam Tipologi Korupsi

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Jakarta - KPK menyebutkan tindakan pihak internal Kementan yang memusnahkan barang bukti masuk dalam salah satu tipologi korupsi. Saat menggeledah kantor kementan tim penyidik KPK mendapatkan sejumlah dokumen yang diduga akan dimusnahkan.

Melansir Kompas, Juru bicara penindakan dan kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan tindakan tersebut menjadi perhatian lembaga antirasuah. Kata Ali dugaan perintangan penyidikan itu akan menjadi salah satu materi yang didalami oleh tim penyidik.

"Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," tutur Ali.


Karena tindakan tersebut, menurut Ali pihak KPK bisa menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pemerasan atau pemaksaan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian. (RT-NY/KOMPAS)

Sumber: