Melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan Pemerintah Mewajibkan Perusahaan Melapor Lowongan Pekerjaan
AMEG.ID, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Presiden no 57 tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditandatangani pada 25 September 2023, perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan dalam dan luar negeri.
Melansir CNN, untuk dalam negeri, perusahaan wajib melapor pada menteri ketenagakerjaan dan pelaporan itu tidak dipungut biaya. Sedangkan lowongan pekerjaan dari luar negeri dilaporkan sesuai ketentuan perundang-undangan soal penempatan dan perlindungan migran Indonesia.
"Dalam hal lowongan pekerjaan telah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan," demikian bunyi Pasal 6 aturan tersebut.
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja dan informasi lowongan pekerjaan seperti itu perlu diketahui masyarakat. (NF-DL/CNN)
Sumber: