Penyelundupan 1.076 Gram Jenis Sabu Digagalkan Bea Cukai Tanjungpinang
![Penyelundupan 1.076 Gram Jenis Sabu Digagalkan Bea Cukai Tanjungpinang](https://ameg.disway.id/uploads/bea-cukai-tanjungpinang-telah-berhasil-gagalkan-penyelundupan-narkoba-jenis_231003140931-201.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Tanjungpinang - Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di jalur pintu masuk Pulau Bintan, tepatnya di pelabuhan Sri Bayintan Kijang dan Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Hal itu diketahui saat pemeriksaan barang melalui X-Ray pada hari Jumat 15/9. tim pengawas 2023 tim pengawasan barang penumpang yang bertugas di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, mengidentifikasi terdapat bungkusan paket mencurigakan, di dalam dua tas yang dibawa dua penumpang pra berinisial A dan R.
“Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-ray, melalui citra X-ray tim mengindentifikasi terdapat bungkusan paket mencurigakan didalam 1 (satu) plastik makanan tentengan penumpang perempuan berinisial A,” ujar Tri.
Melansir Republika, Selanjutnya tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan tas itu, dan didapati terdapat bungkusan dengan isi serbuk kristal berwarna putih seberat 1.076 gram. Hingga saat ini, atas kedua penindakan tersebut telah diserahkan kepada pihak yang berwajib dan dengan dilakukannnya penindakan tindak pidana di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor ini semakin meningkatkan tingkat kewaspadaan dan kesiagaan petugas Bea Cukai Tanjungpinang dalam mengawasi arus barang dari luar negeri ke Indonesia. (AL-BG/REPUBLIKA)
Sumber: