Polda Jatim Limpahkan Kasus Kebakaran Bromo Ke Kejaksaan

Polda Jatim Limpahkan Kasus Kebakaran Bromo Ke Kejaksaan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Malang - Hari ini (4/10), Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, menyerahkan berkas perkara kasus kebakaran Bukit Teletubbies Gunung Bromo, yang dipicu percikan api flare prewedding ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Dirreskrimsus Polda Jatim - Kombes Pol Farman  menyampaikan, Dalam kasus ini polisi menetapkan satu orang tersangka, yaitu Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), selaku  Manajer Wedding Organizer yang disewa calon pengantin.

“Rencana pengiriman berkas hari ini hari Rabu untuk tersangka Andre,” ujar Kombes Pol Farman Dirreskrimsus Polda Jatim.

Melansir Suara Surabaya, Lebih lanjut Firman jug amenambahkan, dalam kasus ini juga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, dan tim polda jatim juga masih terus melakukan pengawalan dan penyidikan. (YO-BG/SUARA SURABAYA)

Sumber: