Menag Terbitkan Aturan Penceramah Agar Tidak Memprovokasi Dan Berkampanye Politik Praktis
AMEG.ID, Jakarta - Menteri Agama RI - Yaqut Cholil Qoumas melarang seluruh penceramah agama, agar tidak memprovokasi dan berkampanye politik praktis. hal itu tertuang dalam surat edaran nomor 9 tahun 2023 tentang pedoman ceramah keagamaan.
Surat edaran itu mengatur materi ceramah agama, harus bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif. kemudian meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antar umat beragama. dan menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Melansir Kompas, Kemudian, materi ceramah harus menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika. Pencerahamah juga harus bersikap santun dan mempunyai keteladanan, begitu pula wawasan kebangsaan.
"Tidak pula mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian," jelas SE. (RT-AL-BG/KOMPAS)
Sumber: