Ribuan Ton Jagung Pipil Tidak Layak Konsumsi Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak
AMEG.ID, Surabaya - Sebanyak 1.972,84 ton jagung pipil (Corn Kernel) dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak, pada 25 September 2023 sampai 3 Oktober 2023, bertempat di PT Seger Agro Nusantara Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Melansir Republika, Pemusnahan ini dilakukan karena barang itu mengalami kerusakan, dan tidak sesuai dengan standar keamanan makanan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 115/KM.4/BC.03/2023 4 Agustus 2033, barang yang dimusnahkan merupakan barang impor yang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk dalam rangka penanaman modal milik PT Sorini Agro Asia dengan kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
Dalam pelaksanaannya, komoditas jagung pipil yang dimusnahkan, tepungnya masih bisa dijual kembali secara lokal, Sehingga tidak meninggalkan limbah yang merusak lingkungan namun justru menjadikan peluang usaha lain di dalam negeri.
“Bea Cukai berkomitmen dalam menjaga kualitas dan keamanan barang-barang baik impor maupun ekspor, serta mendukung pertumbuhan ekonomi global yang berkelanjutan,” ujarnya. (AL-BG/REPUBLIKA)
Sumber: