Bawaslu Kabupaten Malang Terus Awasi Proses Pendataan Caleg

Bawaslu Kabupaten Malang Terus Awasi Proses Pendataan Caleg

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kabupaten Malang - Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Wahyudi menyampaikan pihaknya bakal terus awasi proses pencermatan dan verifikasi administrasi serta rekapitulasi hasil.

Mengutip Surya Malang, Kata Wahyudi untuk verifikasi data caleg masih akan berlangsung sampai 3 November 2023. Karena di tahap Daftar Calon Tetap (DCT) sudah selesai maka partai tidak bisa merubah calonnya.

"Ingat, karena sudah pada tahapan DCT, maka partai sudah tidak bisa merubah caleg-nya, kecuali ada yang berhalangan tetap. Makanya, kami akan terus mengawasi, jangan sampai ada yang main-main untuk merubah caleg-nya atau ada caleg susulan karena itu sudah tak bisa (DCT)," pungkasnya.

Sebelumnya sudah ada 2 caleg yang ditetapkan tidak lolos karena keduanya tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU hingga batas yang ditentukan. (WL-NY/SURYA MALANG)

Sumber: