KPK Dalami Pemeriksaan Kasus Korupsi Di Kemnaker

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan - Reyna Usman, kembali diperiksa oleh KPK sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Melansir CNN Indonesia, Kepala Bagian Pemberitaan KPK - Ali FIkri mengatakan, tim penyidik juga akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lain. Pada Senin (4/9), KPK telah memeriksa Reyna dan mendalami pengadaan barang dan jasa sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Reyna sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pemeriksaan waktu itu dalam kapasitasnya sebagai saksi sehingga KPK tidak melakukan penahanan. Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia sebagai tersangka.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali. (IC-BG/CNN INDONESIA)
Sumber: