Tersangka Karhutla di Kalimantan Tengah Sudah Ditetapkan

Tersangka Karhutla di Kalimantan Tengah Sudah Ditetapkan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG.ID, Kalimantan Tengah - Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Erlan Munaji menyampaikan pihaknya menetapkan 12 warga menjadi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Tengah selama periode Agustus-September 2023.

Melansir CNN Indonesia, Erlan menjelaskan para tersangka itu diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar karena menurut mereka lebih mudah dan cepat. Namun usai dilakukan pembakaran ditinggal begitu saja sehingga menjalar.

Sementara saat ini semua tersangka diketahui masih diproses oleh masing-masing Polres Jajaran. Beberapa dari 12 tersangka itu juga sudah menjalani pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan. Sehingga masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.


"Kalau nantinya ada di temukan tentunya kami dari kepolisian akan segera menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku," jelasnya. (ICNY/CNN INDONESIA)

Sumber: