Anak Anggota DPR Menjadi Tersangka Penganiayaan Pacar Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
AMEG.ID, Surabaya - GR, anak anggota DPR RI, diduga meganiaya kekasihnya DSA (29) sampai tewas, dan ditetapkan menjadi tersangka, GR diduga melakukan penganiayaan kekasihnya DSA, di tempat hiburan malam Blackhole KTV Surabaya pada 4/10.
Kapolrestabes Surabaya - Kombes Pasma Royce menjelaskan, kronologi kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu. Diawali pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB, DSA dan tersangka GR makan bersama di G Walk, Surabaya.
"Mereka berdua menjalin hubungan sejak Mei kurang lebih lima bulan. Ketika sedang makan di daerah G Walk, kemudian dihubungi oleh salah satu rekan dari saksi (GR) diundang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Lenmarc," ujar Pasma.
Melansir Republika, Tersangka juga sempat memberikan napas buatan sambil menekan dada korban namun tak ada respon. Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk diberi tindakan medis. Sayangnya, pada pukul 02.30 WIB, korban DSA dinyatakan meninggal. Pasma menambahkan, tersangka di sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (AL-BG/REPUBLIKA)
Sumber: