KPK Cegah SYL ke Luar Negeri Usai Mundur dari Kabinet Jokowi

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Jumat (6/10) KPK mencegah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan perjalanan ke luar negeri usai mengundurkan diri dari kabinet Jokowi termasuk keluarganya dan beberapa pejabat selama penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Melansir Republika, pencegahan ini dilakukan selama enam bulan kedepan dengan harapan semua yang dicegah bisa kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung. kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri nantinya pencegahan ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Ali.
Sementara itu dalam kasus ini KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. Dengan dasar barang bukti yang sudah diamankan seperti uang sebanyak Rp 30 miliar, dokumen yang berisi aliran uang hingga 1 unit mobil. (ND-NY/REPUBLIKA)
Sumber: