Pemkot Surabaya Di Desak DPRD Tertibkan Blackhole KTV

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Surabaya - Komisi B DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot), untuk segera melakukan penertiban kepada Rumah Hiburan Umum (RHU) Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Yono Koeswoyo Surabaya Barat. arena izin Blackhole KTV tidak sesuai.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya - Anas Karno mengatakan, Ternyata masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU, Salah satunya Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Melansir Berita Jatim, Anas menambahkan, dalam IMB yang dimiliki oleh pengelola peruntukannya untuk apartemen dan hotel. Oleh karena itu sambung Anas, pihaknya mendesak agar pihak pengelola untukmenghentikan kegiatannya dan melengkapi administrasi perizinan terlebih dahulu.
“Untuk sementara kami meminta agar pihal pengelola menhentikan dulu sementara aktivitasnya dan segera melengkapi administrasi perizinannya. Perizinan di kota Surabaya ini sudah mudah maka, tolong dilengkapi dahulu,” sambungnya. (AL-BG/BERITA JATIM)
Sumber: