Kasus Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan Ketua KPK Naik Ke Tahap Penyidikan
![Kasus Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan Ketua KPK Naik Ke Tahap Penyidikan](https://ameg.disway.id/uploads/038168700_1696572456-IMG-20231006-WA0010.webp)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, resmi meningkatkan, status kasus pemerasan yang diduga dilakukan ketua KPK Firli Bahuri kepada menteri Pertanian Syahrul Yasin Limp. Kasus itu sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan.
Melansir Liputan 6, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri menyampaikan, pengusutan kasus, memakai dasar pasal 36, Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait dengan temuan dokumen foto dimaksud. Terkait dengan Pasal 65 (KUHP) jo Pasal 36 UU tentang KPK terkait adanya larangan untuk hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK dengan alasan apapun," ujar Ade Safri.
Ade menegaskan, sesuai Undang-undang, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan dengan tersangka atau pihak lain, yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi. Ade juga memastikan, lembaganya bakal mengusut beredarnya foto Firli, diduga bertemu Syahrul, di salah satu sarana olahraga. (ER-BG/LIPUTAN 6)
Sumber: