Pengadilan Tipikor Tetap Gelar Sidang Meski Lukas Enembe Sakit

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG.ID, Jakarta - Senin (9/10) Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri jakarta pusat akan tetap menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan," ujar pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Melansir Republika, diketahui saat ini Lukas Enembe sedang dirawat di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena terjatuh di kamar mandi. Sebelumnya Lukas Enembe merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemprov Papua.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan sidang ini akan tetap digelar sesuai agenda karena pengadilan belum mengetahui kondisi kesehatan Lukas Enembe. (RT,WL-NY/KOMPAS)
Sumber: