Pekerja Honorer di Instansi Negara Wajib Dapat Jaminan Kerja
AMEG.ID, Indonesia - Pemerintah mewajibkan honorer di instansi negara menjadi penerima program JKK dan JKM. Ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015.
Melansir CNN Indonesia, pemberian JKK dan JKM itu sebelumnya sudah diatur dalam peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang pemberian perlindungan berupa manfaat JKS, JKK dan JKM bagi pegawai honorer yang bertugas di instansi pemerintah.
Kemudian nantinya kepesertaan pegawai non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM itu akan berakhir apabila hubungan perjanjian kerja peserta terputus. (RT,WL-NY/CNN INDONESIA)
Sumber: